BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hakikatnya, sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara, Selain itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah di sepakati bersama. Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu Bangsa dan Negara sudah tidak perlu di tanyakan lagi, terutama di dalam bidang Hukum. Seharusnya Hal – Hal yang seperti ini, siapapun orang mengerti serta paham aturan – aturan yang ada di suatu negaranya, Tetapi tidak sedikit orang yang acuh dan tidak perduli seolah – olah tidak mempermasalahkan kekeliruan yang terjadi di Negaranya. Dan yang paling memprihatinkan seolah – olah masyarakat membiarkan dan bisa dikatakan mendukung. Pernyataan tersebut dapat dibenarkan dan dilihat dari sikap dan tanggapan masyarakat dari kekeliruan di bidang hukum di dalam Negara tercinta ini.
Maka dari itu Identitas Nasional sangatlah penting untuk dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari – hari. Agar Masyarakat di Negara tercinta ini dapat mengubah dan memperbaiki segala kekeliruan yang terjadi, menjadikan Negara tercinta ini lebih baik lagi dari sebelumnya. Bukanlah orang lain tetapi kita sendiri sebagai masyarakat yang ada di Negara dan Bangsa ini yang dapat mengubah segala kekeliruan yang terjadi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari Hakikat Negara dan Hakikat Bangsa?
2. Apa pengertian dari Identitas Nasional Indonesia?
3. Bagaimana Hakikat Negara dan Bangsa Indonesia?
4. Bagaimana proses berbangsa dan bernegara?
5. Apa yang menjadi Identitas Nasional Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Bangsa
Bangsa terbentuk karena semakin bertambahnya jumlah manusia, kemudian diikuti semakin banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi manusia dalam kehidupan.
a) Pengertian bangsa
Konsep bangsa memiliki dua pengertian ( Badri Yatim,1999),yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
1. Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
2. Bangsa dalam Arti Politis.
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam (diikat oleh kekuasaan politik) , yaitu negara. Jadi dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.
b) Unsur-unsur Pembentuk Bangsa
Berdasarkan pengertian bangsa di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu bangsa dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur, yaitu antara lain :
1. Persamaan nasib di masa lalu atau sejarah yang sama.
2. Memiliki persamaan karakter
3. Memiliki ikatan persatuan diantara anggota-anggotanya
4. Memiliki tanah air yang sama
5. Memiliki persamaan cita-cita.
c) Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
1. Model Ortodoks.
Model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel.
Ciri-ciri model Ortodoks :
· Tidak mengalami perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
· Membutuhkan waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas kultular baru.
· Muncul setelah terbentuknya bangsa Negara.
· Partisipasi politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2. Model mutakhir.
Model mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Ciri-ciri Model Mutakhir:
· Mengalami perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
· Memerlukan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang baru.
· Kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa Negara.
· Partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.
B. Hakikat Negara
a) Pengertian Negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian. Pertama,negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut.
1. George Jellinek.
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. Kranenburg.
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3. Roger F. Soultau.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau yang mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. Soenarko.
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimanakekuasaan daerah berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
5. George Wilhelm Fredrich Hegel.
Negara merupakan organsasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6. R. Djokosoetono.
Negara ialah suatu negara masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
7. Jean Bodin.
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari sutu kuasa yang berdaulat.
8. Mirriam Budiardjo.
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
b) Unsur Pembentuk Negara
Unsur-unsur pembentuk Negara di bagi menjadi dua sebagai berikut.
1. Unsur Konsitutif
1) Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara bersangkutan.
2) Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
3) Pemerintah yang berdaulat
Yaitu pemerintahan yang mempunyai kekuasaan ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan ekonomi, sosial, politik suatu negara yang sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
2. Unsur deklaratif (Pengakuan dari Negara lain)
1. Pengakuan de facto, yaitu pengakuan secara nyata (fakta) di suatu wilayah negara yang telah berdiri sebuah negara. Pengakuan de facto dibagi dua, yaitu:
Ø Pengakuan de facto bersifat tetap (dapat menimbulkan hubungan dilapangan perdagangan dan ekonomi).
Ø Pengakuan de facto bersifat sementara (tanpa melihat perkembangan negara tersebut, apabila negara hancur negara lain menarik pengakuannya).
2. Pengakuan de jure yaitu pernyataan secara resmi menurut hukum internasional tentang berdirinya suatu negara. Pengakuan de jure dibagi menjadi dua:
Ø Pengakuan de jure yang bersifat tetap (berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan pemerintahan stabil).
Ø Pengakuan de jure bersifat penuh (terjadinya hubungan antara negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang maupun diplomatik).
c) Teori terjadinya Negara.
Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut :
1. Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah suatu yang alamiah. negara terjadi secara alamiah , bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2. Teori ketuhanan
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia yaitu Islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu negara adalah sebagai wakil Tuhan. Teori ini dikemukakan oleh: Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3. Teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
d) Fungsi dan Tujuan Negara.
Fungsi Negara merupakan upaya Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara biasa dibilang sebagai tugas Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Montesquieu Negara memiliki 3 fungsi yaitu:
1. Fungsi Legislatif, yaitu membuat undang-undang.
2. Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
3. Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi peraturan dan mengadili pelanggaran undang-undang.
Ketiga fungsi ini popular dengan sebutan Trias Politika.
Sedangkan menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1. Negara bertidak sebagai stabilisator. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalami masyarakat.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3. Pertahanan. Fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakkan keadilan.
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Di bawah ini adalah beberapa tujuan Negara menurut para ahli.
1. Roger H. Soltau.
Tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. Harold J. Laski.
Tujuan Negara ialah menciptakan keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara meksimal.
3. Plato.
Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk sosial.
e) Sifat Hakekat Negara
Negara merupakan suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan negara berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya. Hal ini apabila dilihat dari sifat-sifatnya yang khas yang melekat pada negara. Sifat-sifat khusus ini hakekatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya tedapat pada negara saja. Sifat-sifat tersebut menurut Miriam Budiardjo, disebutkan ada tiga yaitu :
1. Sifat Memaksa, agar peraturan perundangan itu ditaati dan ketertiban dalam masyarakat dapat tercapai, serta anarkhi dalam negara dapat dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk negara memiliki alat kelengkapan seperti, Polisi, Tentara, Jaksa dan Hakim. Sebagai contoh sifat memaksa, negara berdasarkan undang-undang dapat memaksa warga negara untuk membayar pajak, memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan dan sebagainya. Bagi yang tidak taat dapat dikenakan sanksi hukum.
2. Sifat Monopoli, negara memiliki wewenang tunggal atau monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam kerangka itu negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, semua peraturan perundangan berlaku untuk semua tanpa kecuali. Sehingga dalam negara tidak ada seorang pun yang kebal hukum, kecuali yang sudah ditentukan dalam perjanjian atau hukum internasional
C. Bangsa dan Negara Indonesia
a) Bangsa Indonesia
Bangsa adalah persatuan sekelompok besar manusia yang memiliki kesadaran hidup bersama dalam ikatan politik kenegaraan, yang ditimbulkan oleh beberapa faktor persamaan. Proses bersatu dalam kelompok besar manusia yang berbagai suku bangsa dari berbagai pulau di Nusantara yang kemudian diperbesar dengan keturunan asing, merupakan kodrat manusia dalam hidup bersama, berkeinginan yang kuat untuk hidup bersama dan bersatu dalam satu kesatuan sekelompok manusia. Pancasila dalam berbangsa sebagai filsafat hidup bangsa, yang merupakan inspirasi pembentukan bangsa Indonesia yaitu cita-cita yang kuat untuk hidup bersama dalam satu negara.
Sedangkan terbentuknya bangsa Indonesia, terbangun sejak berabad-abad lamanya, dan mencapai puncaknya ketika generasi muda bangsa Indonesia menyelenggarakan Kongres Pemuda Indonesia, yang berlangsung dari tanggal 27 – 28 Oktober 1928 di Jakarta. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab Kongres memutuskan suatu keputusan yang mencerminkan tekadnya sebagai bangsa Indonesia, dengan rumusan :
Pertama : Kami putra-putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
Kedua : Kami putra-putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
Ketiga : Kami putra-putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia
1. Unsur-unsur Pembentuk Bangsa Indonesia
a) Persamaan asal keturunan bangsa (etnis), yaitu bangsa indonesia berasal dari rumpun bangsa melayu, yang merupakan bagian dari ras mongoloid dan kemudian diperkaya oleh variasi percampuran darah antar ras.
b) Persamaan pola kebudayaan : terutama cara hidup suatu suku-suku bangsa petani dan pelaut dengan segala adat istiadat dan perantara sosialnya, manifestasi persamaan budaya itu jelas nyata sekarang dalam wujud persamaan bahasa nasional : bahasa Indonesia.
c) Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas Tanah Air, Nusantara, yaitu tanah tumpah darah seluruh bangsa yang merupakan satu kesatuan wilayah laut yang didalamnya terhimpun beribu-ribu pulau.
d) Persamaan nasib kesejahteraannya, baik kejayaan bersama dimasa kerajaan-kerajaan besar zaman bahari Sriwijaya dan Majapahit, maupun penderitaan bersama dikala meringkuk dibawah dominasi penjajah asing.
e) Persamaan cita-cita hidup bersama sebagai kesadaran dari inspirasi kenangan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta membangun negaranya dalam ikatan kesatuan dan persatuan Indonesia.
Dengan uraian diatas maka bangsa indonesia ialah sekelompok besar manusia Indonesia baik asli maupun keturunan asing, yang berbeda-beda dalam bersuku-suku bangsa, berbagai agama dan berbagai aliran politik, yang beraneka ragam yang bersatu untuk hidup bersama sabagai satu kesatuan bangsa besar yaitu bangsa Indonesia.
b) Negara Indonesia
Negara kita adalah negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Prolamasi. Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Negara Indonesia merdeka yang akan didirikan hendaknya negara yang dapat mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah, dan golongan-golongan tertentu. Yang diharapkan adalah keinginan hidup bersatu sebagai satu keluarga bangsa karena adanya persamaan nasib, cita-cita, dan karena berasal dalam ikatan wilayah atau wilayah yang sama. Kesadaran demikian yang melahirkan nasionalisme, paham kebangsaan untuk keluar melepas diri dari belenggu penjajah yang telah menciptakan nasib sebagai bangsa yang terjajah, teraniaya dan hidup dalam kemiskinan. Pada tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda dari berbagai suku dan budaya di wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama dibawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Ø Proses Terjadinya Negara Indonesia
Rangkaian tahap perkembangan proses terbentuknya negara Indonesia digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam pembukaan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan negara Indonesia terjadi sebagai berikut.
1) Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain (Alinea I Pembukaan UUD 1945 ).
2) Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah menghantarkan kepintu gerbang kemerdekaan. Negara yang kita cita-citakan adalah negara yang menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu adalah kehendak atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Inilah yang membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD 1945).
4) Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
Terjadinya negara Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Bukti menunjukan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan, yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda bila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.
Ø Cita-cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tujuan negara Indonesia terjabar dalan Alinea IV Pembukaan UUD 1945, secara rinci sebagai berikut:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraaan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin ( Tap MPR no. VII/MPR/2001).
D. Identitas Nasional
a) Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional adalah kumpulan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya.
Identitas nasional merupakan sesuatu yang ditransmisikan dari masa lalu dan dirasakan sebagai pemilikan bersama, sehingga tampak kelihatan di dalam keseharian tingkah laku seseorang dalam komunitasnya (Tilaar, 2007:27). Identitas nasional merujuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan oleh karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder oleh karena identitas nasional lahir belakangan dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional itu, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu perjuangan panjang di antara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal ini disebabkan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu. Dapat terjadi sekelompok warga bangsa tidak setuju degan identitas nasional yang hendak diajukan oleh kelompok bangsa lainnya. Setiap kelompok bangsa di dalam negara, umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau diangkat sebagai identitas nasional yang tentu saja belum tentu diterima oleh kelompok bangsa lain. Inilah yang menyebabkan sebuah negara-bangsa yang baru merdeka mengalami pertikaian intern yang berlarut-larut demi untuk saling mengangkat identitas kesukubangsaan menjadi identitas nasional. Setelah bangsa Indonesia bernegara, mulai dibentuk dan disepakati apa-apa yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relatif berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya kecuali pada saat proses pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional yang membutuhkan perjuangan dan pengorbanan di antara warga bangsa. Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut:
1. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan.
Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas nasional Indonesia.
2. Sang merah putih sebagai bendera negara.
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera negara. Bendera merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
3. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II.
4. Burung Garuda yang merupakan burung khas Indonesia dijadikan sebagai lambang negara.
5. Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai dasar falsafat negara yang berisi lima dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup (ideologi) bangsa.
7. UUD 1945 sebagai konstitusi (hukum dasar) negara.
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
8. Bentuk negara adalah Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk negara adalah kesatuan, sedang bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat). Saat ini identitas negara kesatuan disepakati untuk tidak dilakukan perubahan.
9. Konsepsi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10. Kebudayaan sebagai puncak-puncak dari kebudayaan daerah.
Kebudayaan daerah diterima sebagai kebudayaan nasional. Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas sebagai kebudayaan nasional.
Tumbuh dan disepakatinya beberapa identitas nasional Indonesia itu sesungguhnya telah diawali dengan adanya kesadaran politik bangsa Indonesia sebelum bernegara. Hal demikian sesuai dengan ciri dari pembentukan negara-negara model mutakhir. Kesadaran politik itu adalah tumbuhnya semangat nasionalisme (semangat kebangsaan) sebagai gerakan menentang penjajahan dan mewujudkan negara Indonesia. Dengan demikian, nasionalisme yang tumbuh kuat dalam diri bangsa Indonesia turut mempermudah terbentuknya identitas nasional Indonesia.
Tumbuh dan disepakatinya beberapa identitas nasional Indonesia itu sesungguhnya telah diawali dengan adanya kesadaran politik bangsa Indonesia sebelum bernegara. Hal demikian sesuai dengan ciri dari pembentukan negara-negara model mutakhir. Kesadaran politik itu adalah tumbuhnya semangat nasionalisme (semangat kebangsaan) sebagai gerakan menentang penjajahan dan mewujudkan negara Indonesia. Dengan demikian, nasionalisme yang tumbuh kuat dalam diri bangsa Indonesia turut mempermudah terbentuknya identitas nasional Indonesia.
b) Faktor – faktor Pendukung
Kelahiran Identitas Nasional Kelahiran suatu Identitas Nasional dari suatu bangsa memiliki sejarah dalam kelahiranya sendiri, yang sangat berkesan hingga akan dikenang terus sampai akhir kehidupan bagi penerus bangsa atau anak cucu pewaris bangsa hingga generasi yang paling akhir. Faktor persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan tradisi, atau persamaan agama. Akan tetapi teranglah bahwa tiada satupun di antara faktor – faktor ini bersifat hakiki untuk menentukan ada - tidaknya atau untuk merumuskan bahwa mereka harus seketurunan untuk merupakan suatu bangsa.
Adapun faktor – faktor yang mendukung kelahiran Identitas Nasional bangsa Indonesia meliputi :
1. Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis – ekologis. Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antarwilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia.
2. Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia ( suryo, 2002 ).
c) Unsur- unsur Identitas Nasional
Berbicara mengenai unsure-unsur identitas nasional, maka identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsure-unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi:
1) Suku Bangsa
Merupakan salah satu dari unsure pembentuk identitas nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif atau ada sejak lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari tiga ratus dialek bahasa.
2) Agama
Merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara yaitu agama Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong hu cu.
3) Kebudayaan
Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung untuk menafsirkan dan memahami leingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalama bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4) Bahasa
Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
Dari unsur-unsur identitas nasional diatas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu:
1. Identitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi negara.
2. Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundang-undangannya. Dalam hal ini, bahasa yang digunakan bahasa Indonesia, bendera negara Indonesia, lambang negara Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya.
3. Identitas Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya, bangsa dan agama serta kepercayaan.
d) Karakteristik Identitas Nasional Indonesia
Dalam karakteristik nasioanal indoneia ini terdiri dari beberapa konsep, yaitu Cultural Unitiy dan Political Unitiy, maka Identitas juga terdiri dari dua, yaitu Identitas Identitas suku kebangsaan dan kebangsaan khusus nya di Indonesia ini setiap Identitas ini memiliki ciri khas tersendiri.
1. Identitas Cultural Unity (Identitas kesukubangsaan)
Identitas kesukubangsaan merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti sosiologis antropoligis. Identitas kesukubangsaan disatukan oleh adanya kesamaan ras, suku, agama, adat dan budaya, keturunan dan daerah asal. Unsur-unsur ini menjadi Identitas kelompok bangsa sekaligus Identitas suatu bangasa yang keragamannya membuat bang sa Indonesia itu sendir berbeda dan dapat dibedakan dengan bangsa-bangsa yang lainnya. Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity kurang lebih bersifat ascribtife (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah / bawaan, primer dan etnik. Identitas kesukubangsaan dapat diketahui dari sisi budaya orang yang bersangkutan.
2. Identitas Political Unity (Identitas Kebangsaan)
Identitas Kebangsaan merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-Negara. Kesamaan primordial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara namun dewasa ini Negara yang relatif homogen yang hanya terdiri dari satu bangsa tidak banyak terjadi. Negara baru perlu menciotakan Identitas yang baru pula untuk bangsanya yang di sebut juga sebagai Identitas nasional. Kebangsaan merupakan kesepakatan dari banyak bangsa didalamnya. Identitas kebangsaan bersifat buatan, sekunder, etis dan nasional. Beberapa bentuk Identitas nasional adalah bahasa nasional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera nasional dan ideologi nasional.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa kedudukan negara sebenarnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan bangsa. Hal ini dikarenakan, negaralah yang mengatur setiap tindakan yang dilakukan bangsanya. Sehingga, bisa dikatakan bahwa sebuah negara bisa memiliki beraneka ragam bahasa, identitas, adat istiadat dan ras yang terdapat di dalamnya. Negara sendiri tentunya mempunyai suatu bangsa dan bangsa itu tidak mempunyai negara. Karena kumpulan dari bangsa-bangsa membentuk suatu negara.
Penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
B. Saran
Menghargai dan membiasakan melakukan kegiatan yang berunsur Identitas Nasional Negara sendiri itu jauh lebih baik di banding mempelajari kebiasaan atau budaya yang di anut oleh Negara lain.“ Seharusnya bukan orang lain yang membangunkan kita serta menyadarkan kita, tetapi kitalah sendiri yang harus bangun demi kemajuan bangsa tercinta.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar